LAYANAN PEMBERITAHUAN: MEDIA GMNI SULTRA adalah Portal Informasi Resmi GMNI yang ada di Sultra dan ditujukan sebagai Media Perjuangan, Informasi, dan Media Pendidikan GMNI di Sultra.

Layangkan Surat Keberatan, DPD GMNI Sultra Nilai Launching Rumah Kebangsaan Lari dari Konsep yang Disepakati

Foto : Muhamad Amang, Ketua DPD GMNI Sultra.


KENDARI, GMNISULTRA.OR.ID - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan surat pemberitahuan keberatan kepada Kapolda Sultra dan Kapolri terhadap kegiatan Launching Rumah Kebangsaan Sulawesi Tenggara yang bertempat Kolam Retensi Boulevard Kendari.


Surat itu dilayangkan tanggal 3 Agustus 2022. Ada dua perihal keberatan yang diajukan oleh DPD GMNI Sultra, yakni; Pertama: Dimasukannya organisasi-organisasi yang tidak berbadan hukum didalamnya, Kedua: Penamaan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal sesuai dengan turunan dari pusat, yakin: Rumah Kebangsaan Cipayung Plus.


"Kami mengajukan Keberatan atas adanya OKP-OKP yang tidak berbadan hukum dalam Launcing Rumah Kebangsaan itu. Organisasi yang tergabung dalam Rumah Kebangsaan harus merujuk dan berpusat pada Rumah Kebangsaan Cipayung Plus yang telah terbentuk di Jakarta oleh pada tingkatan pusat yang Berbadan Hukum dan didaerah sebagai turunannya," terang Muhamad Amang, Ketua DPD GMNI Sultra saat dikonfirmasi, Jumat (5/8/2022).


Amang sapaan akrab Ketua GMNI Sultra juga mengungkapkan bahwa ada hal lain yang membuat mereka dilarang berada dalam Rumah Kebangsaan itu sebagai organisasi. Hal itu kata Amang karena bertentangan dengan UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017 BAB XVI tentang Larangan Pasal 59 ayat 1 bagian C.


"UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017 BAB XVI tentang Larangan Pasal 59 ayat 1 bagian C, menyebutkan bahwa ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain. Maka itu mereka adalah organisasi yang dilarang berdasarkan UU Ormas dan mestinya tidak boleh dilibatkan untuk menjadi bagian dari Launcing Rumah Kebangsaan itu," sambungnya.


Adapun landasan keberatan atas penamaan Rumah Kebangsaan Sulawesi Tenggara, dikatakan Amang karena tidak merujuk pada kesepakatan pusat Rumah Kebangsaan yang telah launching tertanggal 27 Juni 2022 dengan nama Rumah Kebangsaan Cipayung Plus.


"Landasan keberatan Penamaan yang kami ajukan bahwa Rumah Kebangsaan yang dibentuk di Sultra harus merujuk dan berpusat pada Rumah Kebangsaan Cipayung Plus yang telah terbentuk pada tanggal 27 Juni 2022 di Jakarta oleh organisasi yang tergabung dalam Cipayung plus pada tingkatan organisasi pusat," imbuhnya.


Selain itu, Amang juga menyampaikan bahwa penghilang nama Cipayung Plus pada Launching Rumah Kebangsaan di Sultra hanya akan membuat Roh Rumah Kebangsaan itu terabaikan dan hanya akan melahirkan polarisasi OKP terutama Cipayung Plus Sultra.


"Rumah Kebangsaan itu digagas oleh Cipayung Plus dan gagasan ide yang ada didalamnya yang telah disepakati adalah Rohnya Rumah Kebangsaan. Jika nama Cipayung Plus hilang maka Roh dari Rumah Kebangsaan itu juga hilang. Dan ini juga rentan terjadi polarisasi antara kelompok OKP," lanjutnya.


Lanjut, Amang juga mengatakan bahwa klaiman GMNI sebagai inisiator Rumah Kebangsaan, tidak pernah dilibatkan secara pemikiran. GMNI hanya diperhadapkan dengan hal-hal yang sudah ada untuk dilakoni dalam Rumah Kebangsaan itu.


"Klaiman bahwa GMNI adalah inisiator adalah hal yang keliru dan ini perlu diluruskan, itu karena kami tidak pernah dilibatkan untuk menentukan seperti apa Rumah Kebangsaan itu. Kami hanya disuguhkan oleh hal-hal yang sudah ada. Kalau pikiran kami ada dalam Launching Rumah Kebangsaan itu berarti kami adalah inisiatornya," tambahnya.


Diakhir, Amang menyampaikan bahwa ia akan menyatukan kembali simpul-simpul organ Cipayung Plus Sultra yang kini telah terpolarisasi akibat adanya Launching Rumah Kebangsaan Sulawesi Tenggara.


"Kami akan merajut kembali simpul-simpul organisasi Cipayung Plus Sultra dalam Rumah Kebangsaan sesuai dengan kesepakatan Rumah Kebangsaan Cipayung Plus yang ada dipusat sebagai satu kesatuan dan turunannya di daerah," tandasnya.


Sebelumnya, peresmian Rumah Kebangsaan itu dilakukan oleh 11 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Sultra yang terdiri dari 8 Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus Cipayung Plus (PMII, HMI, LMND, GMNI Immanuel, KAMMI, GMKI, KMHDI, PMKRI), 1 Organisasi Pemuda (GPM), 2 Organisasi Mahasiswa Intra Kampus (BEM UHO, BEM UNSULTRA).***

Post a Comment

Silahkan Anda Komentar dengan Santun dan Beradab !!!

Previous Post Next Post
close
Banner iklan disini