LAYANAN PEMBERITAHUAN: MEDIA GMNI SULTRA adalah Portal Informasi Resmi GMNI yang ada di Sultra dan ditujukan sebagai Media Perjuangan, Informasi, dan Media Pendidikan GMNI di Sultra.

Arahan DPD GMNI Sultra untuk DPC GMNI Baru

 

Tanya Jawab Seputar GMNI.


 Dear DPC GMNI BARU...!!!


> MELAKSANAKAN PPAB

1. DPC GMNI Baru segera melakukan PPAB untuk menciptakan Basis (Anggota) dan Generasi yang nantintinya akan bernaung dibawah kontrol DPK atau Dewan Pimpinan Komisariat. 

2. Selama satu Periode (1 tahun kepemimpinan) DPC Carateker GMNI Baru, minimal dilaksanakan 4 kali dan maksimalnya tidak terhingga.

3. Untuk materi PPAB telah diatur dalam Kurukulum Kaderisasi dan untuk selanjutnya kalau kurang paham hubungi saya.

4. PPAB adalah tuntutan Fungsi dan Wewenang DPC Carateker sebagai syarat untuk menuju defenitif.

Catatan: 

- DPC Carateker GMNI sepenuhnya menjadi Pelaksana PPAB serta bertanggungjawab atas PPAB tersebut semasa DPC itu masih berstatus Carateker dalam 1 Periode (1 Tahun).

- Selanjutnya, untuk Pelaksana PPAB akan diserahkan kepada DPK apabila ia telah berstatus defenitif.

- DPC GMNI tak lagi menjadi Pelaksana penuh PPAB apabila DPC tersebut telah berstatus Defenitif.

- DPC GMNI dengan status Defenitif bisa mengambil-alih sebagai Pelaksana PPAB, jikalau PPAB diseluruh DPK dalam wilayah Cabang tak lagi berjalan.


> MEMBENTUK DPK ATAU KOMISARIAT

DPK Carateker

1. Dewan Pengurus Komisariat (DPK) atau Komisariat baru dibentuk minimal memiliki 5 orang dalam satu Komisariat yang telah dipersiapkan dalam satu Universtitas atau Fakultas.

2. Awal pembentukan DPK baru dengan jumlah minimal 5 orang anggota harus berstatus Carateker.

3. Pembentukan DPK baru harus melalui mekanisme Rapat Musyawarah Pembentukan Komisariat.

4. Didalam Rapat Pembentukan Komisariat dan setelahnya, harus menyertakan pemberkasan sebagai hal Administrasi sebagai berikut:

- Surat Permohonan Penerbitan SK yang ditujukan kepada DPC GMNI.

- Struktur Kepengurusan DPK yang terpilih (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Kabid Kaderisari, Kabid Organisasi, Kabid Pergerakan Sarinah, dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan)

- Sejarah Singkat berdirinya DPK tersebut (Minimal satu lembar bagi DPK yang belum pernah terbentuk sama sekali)

- Berita acara Rapat Pembentukan Komisariat

- Pemberkasan di Jilid dan diberi Cover (Kalau perlu kata pengantar dan Daftar isi)

- Pemberkasan ada dua jenis, yakni: Manual yang berupa lembaran-lembaran kertas dan bentuk file PDF.

5. Masa kepengurusan DPK Carateker adalah 6 bulan (1 Periode) dan minimal 3 bulan.

DPK Defenitif

1. Dewan Pengurus Komisariat (DPK) atau Komisariat Defenitif dibentuk minimal memiliki 12 orang dalam satu Komisariat di Universitas atau Fakultas.

2. Pembentukan DPK Defenitif harus melalui Musyawarah Anggota Komisariat (MAK) atau Musyawarah Komisariat (Muskom).

3. Muskom atau MAK adalah sidang untuk menentukan arah GMNI kedepannya yang akan dijalankan dan dilanjutkan oleh Kepemimpinan Baru yang telah terpilih dalam sidang Muskom.

4. Didalam Musyawarah Anggota Komisariat harus menyertakan Draf Materi MAK atau Muskom yang akan disahkan dalam sidang Muskom.

5. Tata cara Muskom diatur dalam Buku PO GMNI (Lihat Buku PO GMNI).

6. Dan setelahnya, membuat pemberkasan yang selanjutnya disebut *LAPORAN HASIL MUSKOM atau MAK GMNI* (Mencangkup Draf Materi Muskom yang telah disahkan dan untuk selanjutnya lihat dalam Buku PO GMNI).

7. Untuk memudahkan, LAPORAN HASIL MAK atau MUSKOM GMNI dapat dibuat dalam bentuk PDF yang ditujukan kepada DPC yang bersangkutan.

8. Masa periode kepengurusan DPK Defenitif adalah 1 Tahun.


> MELAKSANAKAN KTD

1. Memiliki Kader KTD atau Kaderisasi Tingkat Dasar menjadi kewajiban setiap DPC GMNI agar bisa melanjutkan generasi kepemimpinan melalui Konfercab.

2. Syarat DPC Carateker untuk berstatus defenitif harus memiliki kader KTD.

3. KTD dilaksanakan oleh DPC GMNI Carateker minimal 1 kali dalam satu periode kepemimpinan.

3. KTD dilaksanakan oleh DPC GMNI Defenitif minimal 2 kali dalam 1 periode.

4. Alternatif KTD, Jika DPC Carateker GMNI WAKTOBI tidak bisa melaksanakan KTD, maka DPC GMNI Carateker tersebut dapat mengikutkan atau mengirimkan anggotanya ke KTD yang akan diselenggarakan oleh Cabang lain atau DPC GMNI lain.

Catatan:

- Kader KTD nantinya akan mengisi jabatan Fungsionaris Pengurus baik DPC maupun KTD.

- Memiliki kader KTD adalah syarat memjadu DPC GMNI defenitif.


> MELAKSANAKAN KONFERCAB

1. Konfercab atau Konferensi Cabang dilakukan setelah masa aktif kepengurusan dalam satu periode akan berakhir

2. Ketentuan atau Syarat Konfercab bagi DPC Carateker GMNI WAKATOBI adalah sebagai berikut:

- DPC Carateker GMNI WAKATOBI telah melaksanakan PPAB.

- DPC Carateker GMNI WAKATOBI telah memiliki Kader KTD.

- DPC Carateker GMNI WAKATOBI telah membentuk minimal 3 DPK Defenitif.

3. Konfercab adalah sidang untuk keberlanjutan arah GMNI kedepan yang akan dijalankan dan dilanjutkan oleh Kepemimpinan Baru yang terpilih dalam sidang Konfercab.

4. Didalam Konfercab harus menyertakan draf Materi Konfercab yang telah siapkan oleh Panitia Konfercab yang kemudian akan disahkan dalam sidang Konfercab.

5. Tata cara konfercab diatur dalam Buku PO GMNI (Lihat Buku Pedoman Organisasi atau PO GMNI).

6. Membuat LAPORAN HASIL KONFERCAB GMNI ....... (Mencangkup Draf Materi Konfercab yang telah disahkan dalam sidang Konfercab).

6. Sub Judul LAPORAN HASIL KONFERCAB .......... dapat dilihat dalam Buku PO GMNI.

7. LAPORAN HASIL KONFERCAB GMNI ..... ditujuhkan kepada DPP GMNI di Jakarta melalui email.

Catatan Besar:

- DPC Carateker GMNI Baru dibawah Kontrol, Pengawasan dan Intervensi penuh DPD GMNI SULTRA.***

Hormat yang menulis,


DPD GMNI SULTRA*

Post a Comment

Silahkan Anda Komentar dengan Santun dan Beradab !!!

Previous Post Next Post
close
Banner iklan disini