Pendekatan Pertama untuk melakukan Konfercab
1. Mekakukan koordinasi lisan dan disertai Surat Pemberitahuan kepada DPP GMNI tentang Kesiapan untuk melaksanakan Konfercab dengan melaporkan hal berikut sebagai syarat:
(1) Telah melaksanakan PPAB sebanyak ...(?) dengan mendapatkan ...(?) anggota.
(2) Telah memiliki anggota mimimal 30 orang anggota ditingkat Komisariat (Per komisariat minimal 10 orang anggota yang telah dinyatakan lulus menjadi anggota melalui PPAB) dibuktikan dengan melampirkan data base anggota DPK.
(3) DPC tersebut telah memiliki 3 Komisariat Defenitif atau lebih (Melampirkan data DPK berupa SK Kepengurusan Defenitif dari DPC dan disertai Data Base Anggota DPK).
(4) Telah memiliki kader KTD untuk dipersiapkan menjadi Pengurus DPC selanjutnya (Melampirkan Data Base KTD).
2. Melakukan koordinasi tentang kesiapan waktu pelaksanaan kepada DPP GMNI agar DPP GMNI bisa menyempatkan waktunya untuk hadir dalam membuka Konfercab tersebut.
Pendekatan Kedua
3. Membentuk kepanitiaan Konfercab atau Badan Pekerja Koonfercab.
4. Menyiapkan Pentunjuk teknis lalu menyebarkan ke DPK-DPK melalui surat undangan Konfercab.
(1) Waktu Pelaksanaan
(2) Tenpat Pelaksanaan
(3) Jumlah peserta konfercab yang akan masuk.
(4) Melampirkan SK DPK untuk Perserta (dipakai sebagai syarati untuk mendaftar)
(5) Membuat Surat Mandat Peserta dari DPK (dipakai syarat untuk mendaftar)
(6) Menentukan batas waktu pendaftaran Peserta.
Hal lain:
(7) Menyiapkan Id Card Peserta (diberikan usai dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta konfercab)
Materi Persidangan Konfercab:
a. Pleno I meliputi:
1. Pengesahan peserta dan peninjau Konfercab (berdasarkan surat mandat DPK).
2. Pembahasan dan pengesahan agenda sidang.
3. Pembahasan dan pengesahan tata tertib.
4. Pemilihan pimpinan sidang pleno.
b. Pleno II meliputi:
1. Pembacaan dan pembahasan LPJ.
2. LPJ meliputi: Pengantar, program atau kegiatan, keuangan, perkembangan organisasi, aktivitas politik atau ekstern, surat menyurat/administrasi, rekomendasi (bila dipandang perlu), dan lain-lain.
3. Pandangan Umum dan Penilaian DPK definitif.
4. Pandangan umun di sampaikan DPK Caretaker.
5. Pengesahan LPJ sekaligus pendemisioneran DPK.
c. Pleno III meliputi:
1. Pembagian komisi: Komisi program dan kaderisasi, komisi organisasi, dan komisi politik.
2. Pemilihan pimpinan sidang komisi: dipilih dalam sidang pleno.
3. Sidang komisi yang meliputi:
a. Komisi Program dan kaderisasi bertugas untuk merumuskan program umum Organisasi dan pembahasan mengenai perkembangan kualitas dan kuantitas anggota DPC/DPK dan program pengembangan organisasi.
b. Komisi organisasi membahas pengembangan organisasi, mekanisme/pola hubungan DPC, DPK secara administrasi, dan lain-lain.
c. Komisi Politik membahas sikap politik Organisasi secara
nasional, program perjuangan organisasi, pemetaan politik, peluang aliansi strategis dan aliansi taktis, ideologisasi gerakan, dan lain-lain.
4. Pembacaan dan pengesahan hasil sidang komisi.
d. Pleno IV meliputi:
1. Pemilihan dan penetapan RAPIMCAB.
2. Pemilihan dan penetapan ketua dan sekretaris DPC Selanjutnya.
3. Pemilihan dan penetapan Tim Formatur.
4. Sambutan Ketua DPC atau yang dimandatkan sekaligus menutup konfercab (kondisional).
Pemilihan Pengurus Cabang Lainya
1. Pengurus Cabang lainnya yang akan membantu ketua, dipilih melalui rapat formatur pembentukan fungsionaris pengurus.
2. Rapat formatur dilakukan diluar konfercab setelah konfercab tersebut selesai.
3. Rapat formatur dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris terpilih disertai dengan Ketua Cabang Demisioner sebagai Pembina formatur.
4. Penentuan siapa yang akan menjadi pengurus cabang lainnya, melalui koordinasi kepada yang bersangkutan mengenai kesiapannya dan dipertanggungjawabkan dihadapan forum rapat formatur.
5. Pengurus Cabang yang ditentukan dalam rapat formatur adalah sebagai berikut:
(a). Bendahara.
~ Katua-Ketua Bidang atau Wakil-Wakil Ketua Bidang.
(b). Bidang Organisasi
(c). Bidang Kaderisasi dan Ideologi
(d). Bidang Pergerakan Sarinah (Diwajibkan jika ada kader perempuan dan faham tentang Materi Sarinah)
Dan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan seperti:
(e). Bidang Media dan Informasi
(f). Bidang Politik
(g). Bidang Hukum
(h). Bidang Ekonomi
(i). Bidang dan lain-lain
6. Hasil Rapat formatur dibuat dalam sebuah berita acara yang ditanda tangani oleh seluruh tim formatur yang menghadiri rapat tersebut.
7. Berita acara tersebut disatukan dalam LAPORAN HASIL KONFERCAB GMNI .....
Nb: Kriteria Pengurus DPC:
1. Sudah dinyatakan lulus Kaderisasi Tingkat Dasar (KTD).
2. Mendapatkan Rekomendasi dari DPK-nya sebagai persetujuan DPK asalnya.
3. Pernah punya pengalaman menjadi pengurus di komisariat asal.



