![]() |
| Foto: Aji Dermawan, Ketua DPC GMNI Kendari/MEDIA GMNI SULTRA. |
KENDARI, GMNISULTRA.OR.ID — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari menyoroti keras dugaan penyerobotan lahan milik warga yang dilakukan oleh Kepala Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, dalam proses pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Ketua Cabang GMNI Kendari, Aji Darmawan, menilai tindakan Kepala Desa Polindu sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.
“Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Desa Polindu dilakukan dengan cara yang sangat tidak manusiawi. Kepala desa menunjukkan sikap arogan dengan menggunakan tanah milik masyarakat tanpa persetujuan, padahal lahan tersebut memiliki dasar hukum yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM),” tegas Aji Darmawan. Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, tanah yang digunakan untuk pembangunan Kopdes Merah Putih tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik dengan nomor 00232, 00233, dan 00234, serta telah terdeteksi dalam aplikasi resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sentuh Tanahku. Hal ini, menurutnya, menunjukkan adanya tindakan sewenang-wenang kepala desa dalam mengambil keputusan.
Aji menegaskan bahwa secara prinsip GMNI mendukung penuh Program Koperasi Desa Merah Putih sebagai program nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan perputaran ekonomi desa. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan prosedur hukum dan tidak mengorbankan hak-hak masyarakat.
“Kopdes Merah Putih adalah program nasional yang sangat baik dan disambut hangat di seluruh daerah. Tapi tidak boleh dijalankan dengan cara-cara brutal dan melanggar hak kepemilikan warga,” tambahnya.
| Sketsa hasil tinjauan BPN & Sertifikat Hak Pakai Kepala Desa Polindu/MEDIA GMNI SULTRA. |
Sementara itu, Sekretaris Cabang GMNI Kendari, Diman Safaat, yang juga merupakan ahli waris dari salah satu bidang tanah yang disengketakan, mengungkapkan bahwa Kepala Desa Polindu terkesan memaksakan penetapan lokasi pembangunan Kopdes di atas lahan yang telah bersertifikat hak milik.
“Dasar klaim kepala desa adalah sertifikat hak pakai, namun lokasi lahan hak pakai tersebut sejatinya berada di seberang jalan. Hal ini diperkuat dengan adanya plan aset desa dari pemerintah provinsi yang sebelumnya terpasang tepat di seberang jalan dari lokasi sengketa,” ungkap Diman.
Ia menambahkan, plan aset desa tersebut secara tiba-tiba dihilangkan setelah persoalan ini mencuat ke publik. Diman menduga kuat penghilangan plan tersebut dilakukan untuk memuluskan klaim sepihak kepala desa.
“Saya menduga plan aset desa sengaja dihilangkan. Keterangan saksi yang mendampingi pemasangan plan tersebut menyebutkan bahwa luas lahan aset desa sesuai dengan sertifikat hak pakai, yakni sekitar 42.000 meter persegi. Ini membuktikan bahwa kepala desa telah memindahkan titik lokasi aset desa ke lahan yang sudah bersertifikat milik warga,” jelasnya.
Selain itu, Diman juga mengungkap adanya bukti sketsa hasil peninjauan lapangan oleh pihak BPN pada tahun 2023 yang menunjukkan perbedaan signifikan antara peta sertifikat hak pakai kepala desa dan hasil pengukuran BPN.
Dalam peninjauan ulang, batas patok yang ditunjukkan oleh kepala desa justru menabrak beberapa sertifikat hak milik warga lain di sebelah utara lokasi.
“Dengan bukti-bukti ini, kami berharap pemerintah daerah dan pemerintah provinsi memberikan atensi serius terhadap persoalan ini,” ujarnya.
![]() |
| Foto: Anggota dan Kader GMNI Kendari/sekitarSULTRA.com. |
Aji Darmawan kembali menegaskan bahwa pembangunan Kopdes Merah Putih di Buton Tengah memiliki posisi strategis karena Kabupaten Buton Tengah menjadi satu-satunya kabupaten percontohan dari 17 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Justru karena ini proyek nasional percontohan, maka harus dijalankan secara taat hukum. Apa yang dilakukan Kepala Desa Polindu jelas melanggar prinsip keadilan, kesetaraan, dan perizinan,” tegasnya.
DPC GMNI Kendari menilai terdapat sejumlah pelanggaran hukum dalam kasus ini, antara lain:
1. Penggunaan tanah tanpa izin pemilik, yang dapat dijerat dengan UU No. 51 PRP Tahun 1960.
2. Penyalahgunaan wewenang, karena kepala desa mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan merupakan aset desa yang sah.
Atas dasar itu, DPC GMNI Kendari menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah, yakni:
1. Mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah serius dalam menertibkan seluruh proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Sultra, khususnya di Desa Polindu, Kabupaten Buton Tengah.
2. Mendesak Bupati Buton Tengah agar memberikan teguran keras kepada Kepala Desa Polindu dan menghentikan pembangunan Kopdes Merah Putih di atas tanah milik masyarakat.
“Sudah sepatutnya ada sentuhan hukum agar kepala desa tidak sewenang-wenang dalam memimpin dan merampas hak rakyat,” pungkas Aji Darmawan.***
By: DPC GMNI KENDARI.




