LAYANAN PEMBERITAHUAN: MEDIA GMNI SULTRA adalah Portal Informasi Resmi GMNI & PA GMNI yang ada di Sultra dan ditujukan sebagai Media Perjuangan, Informasi, dan Media Pendidikan GMNI di Sultra.

Polemik Kopdes Merah Putih di Polindu, GMNI Minta Pemerintah Provinsi Turun Tangan

Foto: Aji Dermawan, Ketua DPC GMNI Kendari/MEDIA GMNI SULTRA.

KENDARI, GMNISULTRA.OR.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Kendari meminta Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang berlokasi di Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.

Desakan ini disampaikan menyusul polemik yang terjadi di tengah masyarakat akibat dugaan pelanggaran aturan dalam proses pembangunan tersebut. 

DPC GMNI Kota Kendari menilai bahwa langkah yang diambil oleh Kepala Desa Polindu dalam melaksanakan pembangunan tidak mematuhi prosedur yang berlaku dan justru menimbulkan konflik yang merugikan warga setempat.

Ketua DPC GMNI Kota Kendari, Aji Darmawan, menyampaikan dukungannya terhadap langkah masyarakat Desa Polindu, khususnya Diman Safaat dan pihak terkait lainnya, yang melakukan penghentian aktivitas pembangunan Kopdes Merah Putih. 

Menurutnya, tindakan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan didasari oleh kepemilikan sah atas lahan yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Langkah masyarakat dalam menghentikan pembangunan tersebut merupakan bentuk mempertahankan hak atas tanah yang mereka miliki secara sah,” ujar Aji Darmawan, Jumat (27/3/2026).

Lebih lanjut, Aji menilai tindakan Kepala Desa Polindu dalam memaksakan pembangunan di atas lahan yang masih bersengketa merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Ia juga menyoroti langkah kepala desa yang justru melaporkan masyarakat ke pihak kepolisian atas dugaan pengrusakan.

“Kami menilai tindakan tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap masyarakatnya sendiri, yang secara nyata memiliki hak kepemilikan atas tanah tersebut. Bahkan, pelaporan ini justru memperkeruh suasana, seperti menciptakan api di tengah kerumunan bensin,” tegasnya.

Foto: Anggota dan Kader GMNI Kendari/sekitarSULTRA.com.


Senada dengan itu, Kepala Bidang Agitasi dan Propaganda Aksi DPC GMNI Kota Kendari, Kino Saputra, meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk melakukan koordinasi dengan Polres Buton Tengah dalam menangani laporan tersebut.

Ia menekankan agar proses penanganan kasus dilakukan secara objektif dan mendalam, dengan mempertimbangkan fakta bahwa masyarakat yang dilaporkan memiliki dasar hukum yang kuat sebagai pemilik lahan.

“Kami meminta agar aparat penegak hukum benar-benar menelaah kasus ini secara komprehensif. Jangan sampai persoalan ini dipaksakan masuk ke ranah pidana, sementara status kepemilikan lahan belum memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan,” ungkap Kino.

DPC GMNI Kota Kendari menegaskan bahwa penyelesaian konflik ini harus mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, guna mencegah konflik sosial yang lebih luas di Desa Polindu.***

By: DPC GMNI KENDARI.

Posting Komentar

Silahkan Anda Komentar dengan Santun dan Beradab !!!

Lebih baru Lebih lama
close
Banner iklan disini