GMNISULTRA.OR.ID - Di tengah dinamika rekonsiliasi nasional Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) pasca pertemuan kubu Arjuna–Risyad di Bali, gelombang konsolidasi turut merembet hingga ke tingkat daerah, termasuk di Kota Kendari.
Rekonsiliasi yang sejatinya diharapkan menjadi jalan penyatuan organisasi justru memunculkan polemik baru di tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC), khususnya antara kubu Arjuna-Dendy dan kubu Risyad-Patra.
Alih-alih melahirkan kesepahaman dan persatuan struktural, proses tersebut justru diwarnai berbagai tarik-menarik kepentingan, intervensi pihak yang mengatasnamakan senior, hingga munculnya wacana dualisme kepengurusan dalam satu wilayah cabang.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai arah perjuangan organisasi, independensi kader, serta komitmen terhadap konstitusi organisasi sebagaimana tertuang dalam AD/ART GMNI.
Situasi yang berlarut tanpa kepastian pengakuan resmi dari DPP akhirnya mendorong salah satu kubu GMNI Arjuna-Dendy di Kendari mengambil sikap politik organisasi yang tegas. Sebagai bentuk respons atas stagnasi rekonsiliasi dan ketidakjelasan legitimasi struktural, kubu tersebut memutuskan untuk bergabung dengan DPP GMNI Sujarhi-Somar.
Berikut kronologi lengkap dinamika tersebut.
Akibat dari Rekonsiliasi GMNI Kubu Arjuna dan Risyad yang diselenggarakan di Bali, maka seluruh kubu Arjuna dan kubu Risyad ditingkatkan ditingkatkan bawah terkena imbas rekonsiliasi.
Imbas dari hal itu, mengaharuskanya pula adanya rekonsiliasi ditingkatkan DPC sampai Komisariat antara kubu Arjuna dan kubu Risyad hingga sampai ke GMNI Kendari.
Awalnya, rekonsiliasi GMNI di Kendari ditawarkan dengan penawaran rekonsiliasi struktur diantara kedua kubu agar mereka bisa menyatu dan memimpin organisasi secara bersama sama.
Tetapi tawaran rekonsiliasi itu tidak diindahkan karena adanya intervensi dari oknum yang mengatasnamakan senior, dan yang ditawarkan tetap dualisme dengan kiblat 1 DPP.
Penawaran dualisme tersebut yang ditawarkan oleh oknum yang mengatasnamakan senior dengan modus nama yang berbeda, yang satu dengan nama DPC GMNI Kendari dan yang satunya adalah DPC GMNI Metro Kendari
Sementara itu, dualisme dengan 1 DPP tidak dibenarkan dalam AD/ART karena dalam AD/ART tersebut disebutkan bahwa Dalam satu Kabupaten/Kota hanya ada 1 Dewan Pimpinan Cabang.
Timbul pertanyaan dari pengaturan oknum yang mengatasnamakan senior tersebut, sebagai berikut:
1. Apakah oknum senior tersebut paham dengan organisasi GMNI yang telah ia pelajari?
2. Apakah GMNI aktif, arah Perjuangan-nya dan arah politik-nya harus ditentukan oleh oknum senior sehingga ia menjadi Boneka senior?
3. Apakah oknum senior tersebut adalah seorang yang berpikir nasionalis?
4. Apakah oknum senior tersebut yang selalu menuliskan caption Marhaenisme dalam media sosialnya, mengedepankan Sosio Nosionalisme dan Sosio Demokrasi dalam ber-GMNI, sehingga menumbuhkan sikap feodalisme seperti para raja-raja di Indonesia?
Kemungkinan yang bisa saja kita pikirkan dari kemauan dari oknum yang mengatasnamakan senior adalah rekonsiliasi basis bukanlah rekonsiliasi struktur, tetapi karena rekonsiliasi struktur dipaksakan maka solusinya dari oknum senior itu menawarkan tetap dualisme dengan nama yang berbeda.
Kalau dualisme dengan 1 kiblat DPP terjadi dan diamini oleh DPP GMNI Kubu Risyad-Patra maka ini akan menjadi senjata makan tuan buat mereka karena adanya gejolak dualisme di DPP GMNII.
Imbas dari itu, sampaii Februari 2026 kedua DPC tersebut belum mendapatkan pengakuan resmi dari DPP GMNI Kubu Risyad-Patra dengan diterbitkannya SK Kepengurusan dari DPP tersebut.
Sementara itu pula, dari informasi DPP GMNI Kubu Risyad-Patra, kalau mau mendapatkan SK maka kedua DPC tersebut harus rekonsiliasi dan menyelesaikan sengketa ditingkat DPC.
Karena sampai saat ini, rekonsiliasi tidak tercipta akibat dari intervensi oknum yang mengatasnamakan senior tersebut, kubu GMNI Kendari versi Arjuna Dendy menyatakan berpindah DPP GMNI ke Sujarhi-Amir.***


