Tanya Jawab Seputar GMNI.
GMNISULTRA.OR.ID - Dewan Pengurus Komisariat atau DPK GMNI adalah Struktural organisasi dalam GMNI yang berada pada ditingkatan Kampus (Sekolah Tinggi/Fakultas/Jurusan). DPK juga merupakan Struktural organisasi dalam GMNI yang paling bawah.
1. Dewan Pengurus Komisariat Carateker GMNI
(1) Dewan Pengurus Komisariat dapat dibentuk di tingkat Perguruan Tinggi/Akademi/fakultas pada Universitas/Jurusan pada Akademi atau Sekolah Tinggi.
(2) Caretaker Dewan Pengurus Komisariat dapat dibentuk oleh Dewan Pimpinan cabang jika sekurang-kurangnya terdapat 5 (lima) orang anggota.
(3) Dewan Pimpinan Cabang dapat menunjuk personalia/tim dan memberikan surat mandat untuk memfasilitasi pembentukan Caretaker Dewan Pengurus Komisariat.
(4) Caretaker Dewan Pengurus Komisariat minimal berlaku 3 (tiga) bulan masa maksimal adalah 6 (enam) bulan, setelah itu dapat ditetapkan menjadi Komisariat definitif apabila sudah memenuhi persyaratan.
(5) Apabila selama masa kepengurusan Caretaker Dewan Pengurus Komisariat tidak dapat melaksanakan tugas-tugasnya, maka Dewan Pimpinan Cabang dapat melakukan peninjauan kembali.
Tugas-tugas Caretaker Dewan Pengurus Komisariat
(1) Mempersiapkan terbentuknya Dewan Pengurus Komisariat definitif.
(2) Melakukan rekrutmen anggota.
(3) Melaksanakan Pekan Penerimaan Anggota Baru, teknis pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Dewan Pimpinan Cabang setempat atau Dewan Pengurus Komisariat terdekat yang disesuaikan dengan buku Panduan Organisasi.
(4) Menyelenggarakan Musyawarah Anggota Dewan Pengurus Komisariat sesuai dengan AD/ART dan peraturan lainnya.
Syarat Untuk Komisariat Definitif
(1) Memiliki minimal, 10 (sepuluh) anggota dan masing-masing telah mengikuti Pekan Penerimaan Anggota Baru serta telah mendapatkan pengesahan dari DPC.
(2) Sudah melaksanakan Musyawarah Komisariat sesuai dengan AD/ART.
(3) Menyerahkan berkas data keanggotaan Dewan Pengurus Komisariat kepada Dewan Pimpinan Cabang.
(4) Dewan Pengurus Komisariat definitif disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan laporan hasil Musyawarah Komisariat yang dilengkapi dengan berita acara.
2. Dewan Pengurus Komisariat GMNI (Defenitif)
(1) Dewan Pengurus Komisariat dapat dibentuk di setiap Perguruan Tinggi/Fakultas/Jurusan yang memiliki anggota minimal 10 (sepuluh) Orang.
(2) Dewan Pengurus Komisariat merupakan struktur organisasi yang bertugas melakukan koordinasi pelaksanaan program operasional ditingkat Komisariat.
3) Dewan Pengurus Komisariat dipilih oleh Musyawarah Anggota Komisariat dan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) oleh Dewan Pimpinan Cabang.
(4) Susunan Komisariat minimal terdiri dari seorang Ketua, beberapa wakil Ketua (bidang organisasi, kaderisasi, politik, dan sarinah) seorang sekretaris, seorang bendahara dan beberapa biro.
(5) Pada Perguruan Tinggi/Fakultas/Jurusan yang belum memiliki komisariat, dibentuk pemangku sementara/Dewan Pengurus Komisariat Caretaker oleh Dewan Pimpinan Cabang yang bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Anggota Komisariat.
(6) Tata kerja Dewan Pengurus Komisariat ditetapkan dalam Ketetapan Konferensi Cabang bersangkutan.
(7) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Dewan Pengurus Komisariat bertanggungjawab kepada Dewan Pimpinan Cabang.
Tugas dan Wewenang
(1) Melakukan koordinasi pelaksanaan program operasional organisasi di tingkat Perguruan Tinggi Fakultas/Jurusan.
(2) Menghimpun calon anggota, menarik uang pangkal dan iuran, serta pengadaan tentang kebijakan nasional organisasi kepada seluruh anggota di tingkat basis.
(3) Melaksanakan Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB) dan Kaderisasi Tingkat Dasar (KTD).
(4) Melaksanakan pertemuan-pertemuan antar Anggota Dewan Pengurus Komisariat.
(5) Membentuk Badan Semi Otonom dan/atau lembaga-lembaga tingkat Dewan Pengurus Komisariat, baik yang bersifat internal eksternal.
(6) Dalam menjalankan tugas-tugas organisasi, pengurus Komisariat dapat membentuk Biro-biro.
Selamat Membaca !!!**