Tanya Jawab Seputar GMNI
GMNISULTRA.OR.ID - Musyawarah dalam setiap organisasi sangat perlu dilakukan untuk merembukan setiap hal secara bersama-sama. Begitu pula adanya Badan Musyawarah dalam organisasi yang didalamnya dilakukan melalui proses persidangan dan merumuskan program organisasi dan serta pergantian pengurus baru.
Di Organisasi GMNI memiliki badan musyawarah dan tata cara bersidangnya sendiri yang telah oleh GMNI itu sendiri dalam Pedoman Organisasi, untuk itu Penulis menulis sebuah artikel dengan judul Memahami Musyawarah dan Teknik Persidangan dalam GMNI.
Simak ulasannya untuk memahaminya!!!
> Urutan Badan Musyawarah dalam GMNI
Tata urutan musyawarah organisasi dalam GMNI sebagai berikut:
- Kongres;
- Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas);
- Kongres Luar Biasa (KLB);
- Konferensi Daerah (Konferda);
- Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda);
- Konferensi Daerah Luar Biasa (Konferdalub);
- Konferensi Cabang (Konfercab);
- Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab);
- Konferesi Cabang Luar Biasa (Konfercabsus);
- Musyawarah Komisariat (Muskom);
- Musyawarah Komisariat Luar Biasa (Muskomlub).
> Penyelenggaraan
(1) Penyelenggara Musyawarah adalah sebagai berikut:
- DPP GMNI untuk Penyelenggaraan Kongres dan Rapimnas.
- DPD GMNI untuk Penyelenggaraan Konferda dan Rapimda.
- DPC GMNI untuk Penyelenggaraan Konfercab dan Rapimcab.
- DPK GMNI untuk Penyelenggaraan Muskom.
(2) Penyelenggarah Musyawarah dapat membentuk Kepanitiaan, Kepanitiaan tersebut sebagai berikut:
- Panitia Pelaksana Kongres disebut Badan Pekerja Kongres.
- Panitia Pelaksana Rapimnas disebut Badan Pekerja Rapimnas.
- Panitia Pelaksana Konferda disebut Badan Pekerja Konferda.
- Panitia Pelaksana Rapimda disebut Badan Pekerja Rapimda.
- Panitia Pelaksana Konfercab disebut Badan Pekerja Konfercab.
- Panitia Pelaksana Rapimcab disebut Badan Pekerja Rapimcab.
- Panitia Pelaksana Muskom disebut Panitia Muskom.
(3) Panitia Musyawarah disahkan oleh sebagai berikut:
- Panitia Kongres/Rapimnas disahkah oleh DPP GMNI.
- Panitia Konferda/Rapimda disahkah oleh DPD GMNI.
- Panitia Konfercab/Rapimcab disahkah oleh DPC GMNI.
- Panitia Muskom disahkah oleh DPK GMNI.
(4) Panitia Musyawarah berkewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan dan undangan kepada kader dan Anggota GMNI yang akan menjadi peserta.
> Kelengkapan
(1) Peserta Musyawarah adalah sebagai berikut:
Kongres/Rapimnas
- DPC GMNI dengan status Defenitif yang jumlahnya ditetapkan oleh Panitia Musyawarah.
- DPD GMNI dengan status Defenitif yang jumlahnya ditetapkan oleh Panitia Musyawarah.
Konferda/Rapimda
- DPC GMNI dengan status Defenitif yang jumlahnya ditetapkan oleh Panitia Musyawarah
Konfercab/Rapimcab
- DPK GMNI dengan status Defenitif yang jumlahnya ditetapkan oleh Panitia Musyawarah.
Muskom
- Seluruh anggota DPK jumlahnya ditetapkan oleh Panitia Muskom.
- Undangan yang ditentukan oleh Panitia Muskom.
(2) Peninjau Musyawarah adalah:
Kongres/Rapimnas
- DPC GMNI dengan status Carateker yang jumlahnya ditetapkan oleh Panitia Musyawarah.
- DPD GMNI dengan status Carateker yang jumlahnya ditetapkan oleh Panitia Musyawarah.
Konferda/Rapimda
- Pengurus DPP.
- DPC GMNI dengan status Carateker yang jumlahnya ditetapkan oleh Panitia Musyawarah
Konfercab/Rapimcab
- Pengurus DPD.
- DPK GMNI dengan status Carateker yang jumlahnya ditetapkan oleh Panitia Musyawarah.
Muskom
- Pengurus DPC.
- Seluruh anggota DPK jumlahnya ditetapkan oleh Panitia Muskom.
- Undangan ditentukan oleh Panitia Muskom.
> Agenda dan Materi
(1) Agenda Musyawarah meliputi sekurang-kurangnya:
a. Opening ceremony (acara pembukaan):
1. Menyanyikan lagu Indonesia Raya.
2. Menyanyikan Mars GMNI.
3. Mengheningkan Cipta.
4. Pembacaan teks Pancasila.
5. Laporan Panitia Musyawarah.
6. Sambutan Ketua
- Sambutan Ketua DPK untuk acara Muskom.
- Sambutan Ketua DPC untuk acara Konfercab/Rampimcab.
- Sambutan Ketua DPD untuk acara Konferda/Rampinda.
- Sambutan Ketua DPP untuk Kongres/Rapimnas
7. Sambutan-sambutan lain (tidak bersifat mengikat seperti sambuatan Perwakilan PA GMNI dan Forkopinda daerah dalam wilayah Cabang/Daerah atau Menteri mewakili Kepala Negara untuk Kongres dan Rapimnas).
8. Sambutan Ketua untuk membuka musyawarah:
- Sambutan Ketua DPC GMNI, Sekaligus Membuka Muskom/Muskom Luar Biasa.
- Sambutan Ketua DPD atau DPP GMNI, Sekaligus Membuka Konfercab /Rapimcab /Konfercabsus.
- Sambutan Ketua DPP GMNI, Sekaligus membuka Konferda/ Rampinda/ Konferdalub.
- Sambutan Ketua DPP PA GMNI atau Kepala Negara, Sekaligus membuka Kongres /Rapimnas /KLB.
9. Pembacaan Doa
10. Acara tambahan (tidak mengikat).
(2) Materi Persidangan Musyawarah.
a. Pleno I meliputi:
1. Pengesahan peserta dan peninjau Musyawarah (berdasarkan daftar hadir Peserta dan Peninjau).
2. Pembahasan dan pengesahan agenda sidang.
3. Pembahasan dan pengesahan tata tertib.
4. Pemilihan pimpinan sidang pleno.
b. Pleno II meliputi:
1. Pembacaan dan pembahasan LPJ.
2. LPJ meliputi: Pengantar, program atau kegiatan, keuangan, perkembangan organisasi, aktivitas politik atau ekstern, surat menyurat/administrasi, rekomendasi (bila dipandang perlu), dan lain-lain.
3. Pandangan Umum dan Penilaian Peserta dan Peninjau.
4. Pengesahan LPJ sekaligus pendemisioneran Kepengurusan DPP /DPD /DPC /DPK.
c. Pleno III meliputi:
1. Pembagian komisi: Komisi program dan kaderisasi, komisi organisasi, dan komisi politik.
2. Pemilihan pimpinan sidang komisi: dipilih dalam sidang pleno.
3. Sidang komisi yang meliputi:
a. Komisi Program dan kaderisasi bertugas untuk merumuskan program umum Organisasi.
b. Komisi organisasi membahas pengembangan organisasi, dan lain-lain.
c. Komisi Politik membahas sikap politik Organisasi secara nasional, program perjuangan organisasi, pemetaan politik, peluang aliansi strategis dan aliansi taktis, ideologisasi gerakan, dan lain-lain.
4. Pembacaan dan pengesahan hasil sidang komisi.
d. Pleno IV meliputi:
1. Pemilihan dan penetapan ketua dan sekretaris DPP/DPD/DPC/DPK.
2. Pemilihan dan penetapan Tim Formatur.
3. Sambutan Ketua terpilih atau yang dimandatkan sekaligus menutup Musyawarah (kondisional).
Catatatan:
Untuk musyawarah seperti Rapimnas, Rapimnda, dan Rapimcab, sidang pada Pleno IV ditiadakan karena didalam musyawarah itu tidak ada agenda pemilihan Ketua.
Sidang Pleno IV bisa saja diadakan apabila ada agenda Pergantian Ketua atau Sekretaris yang akan disahkah pada sidang pleno tersebut. Pergantian yang dimaksud adalah Pergantian Antara Waktu (PAW).
(3) Kriteria Pengurus dalam struktur kepemimpinan GMNI harus sudah dinyatakan lulus:
- Kaderisasi Tingkat Dasar (KTD) dan harus menjadi pengurus di komisariat asal untuk Pengurus DPK GMNI.
- Minimal Kaderisasi Tingkat Dasar (KTD) dan harus menjadi pengurus di DPC asal DPK Bung/Sarinah untuk Pengurus DPC GMNI.
- Minimal Kaderisasi Tingkat Menengah (KTM) dan harus menjadi pengurus di DPD asal DPC Bung/Sarinah untuk Pengurus DPD GMNI.
- Kaderisasi Tingkat Pelopor (KTP) untuk menjadi Pengurus DPP GMNI.
> Teknik Ketukan Palu
Persidangan merupakan proses musyawarah untuk mufakat secara bersama-sama sesuai tata cara organisasi, untuk itu, penulis menyusun Ketukan Palu Sidang yang dilakukan disetiap musyarawah dalam GMNI sebagai berikut:
Ketukan Palu Sidang
(1) Pada pembukaan dan penutupan persidangan serta pengesahan konsideran atau ketetapan ketukan palu sebanyak 3 (tiga) kali.
(2) Sidang diskors dan/atau sidang ditunda serta pergantian pimpinan sidang, ketukan palu sidang sebanyak 2 (dua) kali.
(3) Pengesahan setiap pemufakatan /keputusan, ketukan palu sidang sebanyak 1 (satu) kali.
Interupsi dan Intervensi
1) Interupsi dilakukan guna dan hanya untuk memotong pembicaraan orang lain atas persetujuan Pimpinan Sidang.
2) Interupsi terdiri dari:
a. Point of Clearance digunakan untuk menjernihkan dan/atau memberikan klarifikasi terhadap pokok persoalan atau pokok pembahasan.
b. Point of Information digunakan untuk memberikan informasi yang berhubung dengan pokok persidangan.
c. Point of Order digunakan untuk memberikan penegasan atas pokok persoalan.
d. Point of Personal Priveledge digunakan untuk meminta pemulihan nama baik.
3) Intervensi adalah upaya pimpinan sidang dalam rangka menertibkan jalannya persidangan.
Sidang Diskors dan Sidang ditunda
(1) Sidang dinyatakan diskors jika membutuhkan waktu hanya 1x15 menit.
(2) Sidang dinyatakan ditunda jika membutuhkan waktu lebih dari 2x15 menit.***
Sumber Referensi: Buku Pedoman Organisasi GMNI.