![]() |
| Hasir, Sekretaris DPD GMNI Sulawesi Tenggara/MEDIA GMNI SULTRA. |
JAKARTA, GMNISULTRA.OR.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Tenggara mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional.
Pengusutan dinilai harus mencakup motif, rantai komando, pihak yang menerima informasi, hingga kemungkinan adanya aktor intelektual di balik operasi tersebut.
Desakan itu disampaikan Sekretaris DPD GMNI Sultra, Hasir, Rabu (4/11/2026), menyusul pemberitaan mengenai penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik.
Berdasarkan keterangan yang diberitakan sejumlah media pada 3 November 2026, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung pada periode 2025–2026 dan menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo.
Hasir menilai, perkara tersebut tidak boleh berhenti pada pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat secara teknis.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri tujuan operasi, dasar penggunaan sistem penyadapan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah atau memperoleh manfaat dari informasi yang dikumpulkan.
“Pertanyaan mendasarnya adalah untuk kepentingan siapa penyadapan ini dilakukan? Siapa yang memberikan perintah, siapa yang menerima informasi, dan apakah ada pihak lain yang mengambil keuntungan dari operasi tersebut? Semua pertanyaan ini harus dijawab melalui proses hukum yang transparan dan berbasis bukti,” tegas Hasir.
DPD GMNI Sultra memandang dugaan penyadapan terhadap Presiden dan berbagai kalangan strategis sebagai persoalan serius yang menyangkut perlindungan privasi, keamanan komunikasi negara, dan integritas institusi penegak hukum.
Hasir menegaskan, penyidik perlu mendalami apakah terdapat motif politik, kepentingan pribadi, atau tujuan lain di luar penegakan hukum.
Namun, dugaan mengenai keterlibatan kelompok maupun aktor politik tertentu harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif, bukan berdasarkan spekulasi atau kedekatan antarpihak.
“Jangan sampai muncul dugaan bahwa penyadapan digunakan sebagai instrumen untuk mengumpulkan informasi demi kepentingan politik atau mengendalikan pengaruh kekuasaan. Jika memang terdapat indikasi ke arah sana, aparat harus mengungkapnya berdasarkan bukti yang sah,” ujarnya.
Menurut Hasir, pengusutan juga perlu menjelaskan bagaimana nomor-nomor yang diduga menjadi sasaran dapat dimasukkan ke dalam sistem penyadapan, siapa yang memiliki kewenangan mengaksesnya, serta bagaimana informasi yang diperoleh disimpan, digunakan, dan didistribusikan.
Ia menilai, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara penting untuk menjawab pertanyaan publik, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan dan tetap memperhatikan ketentuan hukum.
Perhatian terhadap perkara ini juga mengarah pada kemungkinan adanya pihak yang memperoleh manfaat dari informasi hasil penyadapan.
Karena itu, Hasir meminta penyidik memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk komunikasi, aliran dana apabila ditemukan, penggunaan data elektronik, dan hubungan antara pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menurutnya, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilanjutkan dengan pembuktian secara objektif di pengadilan.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jabatan, pengaruh, maupun kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” kata Hasir.
Ia juga menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah. Status tersangka, menurutnya, harus ditindaklanjuti melalui proses peradilan yang adil, dengan tetap menjamin hak-hak setiap pihak yang diperiksa.
Atas persoalan tersebut, DPD GMNI Sultra menyampaikan enam tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah, sebagai berikut:
- Mengusut seluruh rantai komando dugaan penyadapan, termasuk pihak yang memberikan perintah, pihak yang menjalankan operasi, serta penerima dan pengguna informasi apabila ditemukan bukti keterlibatan mereka.
- Mengungkap motif dan tujuan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta pihak-pihak lain yang diduga menjadi sasaran.
- Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan dan proporsional, termasuk penjelasan mengenai ruang lingkup sasaran penyadapan berdasarkan hasil penyidikan yang dapat dibuka kepada publik.
- Mendorong audit teknis dan independen terhadap sistem penyadapan serta mekanisme pengawasan akses terhadap data komunikasi, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
- Memperkuat perlindungan keamanan digital bagi Presiden, pejabat negara, insan pers, organisasi masyarakat, dan masyarakat sipil agar tidak menjadi sasaran penyalahgunaan kewenangan.
- Menjamin proses hukum berlangsung independen, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan politik maupun tekanan pihak mana pun.
Hasir menegaskan bahwa seluruh tuntutan tersebut ditujukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara akuntabel sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
DPD GMNI Sultra berpandangan bahwa perlindungan keamanan Presiden dan pejabat negara merupakan bagian penting dari keamanan nasional.
Namun, kewenangan negara dalam melakukan pengawasan komunikasi harus tetap tunduk pada hukum, memiliki dasar yang sah, dan disertai mekanisme pengawasan yang memadai.
Dalam negara demokrasi, kewenangan pengawasan tidak dapat dijalankan tanpa batas. Prinsip legalitas, proporsionalitas, perlindungan privasi, dan akuntabilitas harus menjadi landasan setiap tindakan yang berpotensi membatasi hak warga negara.
Hasir mengingatkan agar perkara ini menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal dan tata kelola keamanan digital di lingkungan institusi negara.
“Negara harus hadir untuk melindungi rakyat dan menjaga kedaulatan nasional. Jangan sampai kewenangan yang diberikan untuk menjaga keamanan justru disalahgunakan untuk kepentingan di luar hukum. Kebenaran harus diungkap, dan setiap dugaan pelanggaran harus diproses secara adil,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengusutan yang tuntas tidak hanya penting untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa sistem keamanan negara tidak digunakan sebagai instrumen kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Kekuasaan harus diawasi, hukum harus ditegakkan, dan kedaulatan Republik Indonesia harus tetap berada di tangan rakyat,” tutup Hasir.***
By: DPD GMNI SULTRA.



