LAYANAN PEMBERITAHUAN: MEDIA GMNI SULTRA adalah Portal Informasi Resmi GMNI yang ada di Sultra dan ditujukan sebagai Media Perjuangan, Informasi, dan Media Pendidikan GMNI di Sultra.

TATA CARA MEMBENTUK CABANG BARU DI GMNI


[TANYA JAWAB SEPUTAR GMNI]


Bagaimana Proses awal Pembentukan DPC baru di GMNI dengan status Caretaker?


1. Pembentukan DPC baru dengan status Caretaker dapat diinisiasi oleh DPP GMNI dengan melihat adanya Basis Gerakan Mahasiswa di suatu daerah/Provinsi yang belum ada Cabang GMNI-nya untuk memperluas basis dengan melibatkan alumni GMNI yang ada didaerah itu atau DPD GMNI dan menunjuk satu DPC Pendampingan/Pemangku sebagai Cabang terdekat dengan DPC baru itu untuk meringankan kerja-kerja DPP dalam Pembentukannya.

2. Pembentukan DPC GMNI baru di GMNI dapat pula diinisiasi oleh DPD GMNI dengan menunjuk pula DPC GMNI Pendampingan/Pemangku sebagai DPC GMNI terdekat untuk meringankan kerja DPD GMNI dalam Pembentukannya dan melaporkannya ke DPP GMNI.

3. Pembentukan DPC GMNI baru bisa diinisiasi oleh DPC GMNI terdekat apabila tidak memiliki DPD GMNI dan ia akan berstatus DPC GMNI Pendampingan/Pemangku dan melaporkannya ke DPP GMNI.

4. Jika dalam satu wilayah pembentukan DPC GMNI baru Caretaker tidak ada Dewan Pimpinan Daerah di tingkat Provinsi atau Dewan Pimpinan Cabang terdekatnya maka dapat pula berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat terkait teknis pembentukannya.

5. DPC GMNI baru dengan status Caretaker dapat dibentuk dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sekurang-kurangnya apabila terdapat 1 (satu) perguruan tinggi atau Akademi/Sekolah Tinggi.

6. DPP GMNI/DPD GMNI dapat juga menunjuk personalia/tim untuk memfasilitasi pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Caretaker.

7. Untuk memperlancar proses pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Caretaker, maka DPP GMNI atau Dewan Pimpinan Daerah dapat memberikan Surat Mandat kepada personalia yang ditunjuk untuk point 6.

8. DPP GMNI/DPD GMNI dapat pula memberikan surat mandat kepada DPC GMNI Pendamping/Pemangku untuk membuat legalitas pengawalan sampai DPC GMNI itu berstatus defenitif.

9. Terhitung setelah ditetapkannya Surat Mandat maka dalam waktu 1 (satu) bulan DPD/DPC wajib melaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat, selanjutnya diterbitkan SK DPC Caretaker.

10. Masa kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Caretaker minimal 6 (enam) bulan dan maksimalnya 1 tahun.

11. Apabila selama masa kepengurusan ditetapkan, Dewan Pimpinan Cabang Caretaker dalam jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun tidak dapat melaksanakan tugas-tugasnya maka Dewan Pimpinan Pusat dapat melakukan peninjauan kembali terhadap status cabang tersebut.

12. Dewan Pimpinan Cabang Baru Caretaker berada dalam pendampingan DPC terdekat/DPD dan pengawasan Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Pimpinan Daerah.

Lalu Bagaimana tata cara teknis membentuk DPC Baru di GMNI dengan status Caretaker itu?

Cara membentuk DPC Baru di GMNI adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan PPAB.

~ Membentuk Kepanitiaan.

~ Membuat Laporan PPAB dan Dokumentasi.

~ Mengikuti PPAB adalah syarat untuk menjadi anggota GMNI.

~ Untuk PPAB Awal atau PPAB yang pertama kali, yang terpenting atau yang paling wajib di PPAB adalah ia yang nantinya akan menjadi Fungsionaris Pengurus. Minimal 7 orang dan maksimalnya sesuai dengan Kebutuhan yang tidak lebih dari 20 orang.

~ Kalau ada lebihnya, ia akan dipersiapkan untuk menjadi Pengurus Dewan Pengurus Komisariat.

2. Melakukan Musyawarah Rapat Pembentukan Fungsionaris Pengurus DPC GMNI.

~ Membuat Surat Berita Acara dan Dokumentasi.

~ Untuk Pendudukan jabatan Fungsionaris Pengurus DPC adalah Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pergerakan Sarinah (Kalau ada Perempuan didalamnya) dan beberapa Wakil Ketua dan Sekretaris sesuai dengan kebutuhan.

3. Membuat Laporan Pemberkasan Pembentukan DPC CARETAKER GMNI yang disertai dengan Surat Permohonan Penerbitan SK DPC CARETAKER GMNI itu.

Untuk Susunan Laporan sebagai berikut:

(1). Cover (Kalau Bisa)

(2). Membuat Surat Permohonan Penerbitan SK yang ditujukan kepada DPP GMNI

(3). Kata Pengantar

(4). Daftar isi

(5). Laporan PPAB

(6). Sejarah terbentuknya DPC Caretaker GMNI

(7). Berita Acara Musyawarah Pembentukan Fungsionaris Pengurus DPC Caretaker GMNI

(8). Pernyataan Sikap DPC GMNI kepada DPP GMNI apabila GMNI-nya dualisme.

(9). Dokumentasi :

~  PPAB

~ Musyawarah Pembentukan Fungsionaris Pengurus.

(10). Pentup.

Sumber dari Buku Pedoman Organisasi dan realitas yang terjadi di GMNI serta menterjemahkan PO sebelumnya.

Sekian dan Terima Kasih.


Post a Comment

Silahkan Anda Komentar dengan Santun dan Beradab !!!

Previous Post Next Post
close
Banner iklan disini